Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi adalah Pegawai Negeri yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang berkantor di Thamrin, Serpong, ATP Palembang, LBM Eijkman, dan PP IPTEK. 2. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, danbeban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. 4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 5. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. 6. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 7. Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, dilantik, dan telah melaksanakan tugas dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang telah diangkat dan ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Tertentu dan tidak sedang dibebaskan baik bersifat sementara atau tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pejabat Fungsional Umum adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang telah ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Umum. 10. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau memberhentikan Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. 11. Eselon adalah tingkat jabatan struktural. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda