Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri dengan status tugas belajar pendidikan gelar memperoleh hak: a. diberikan gaji secara penuh; b. masa kerja dihitung penuh; dan c. diberikan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Hak pegawai BUMN/D dan Pegawai Swasta dengan status tugas belajar pendidikan gelar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada BUMN/D dan perusahaan yang bersangkutan.”
Koreksi Anda