Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri dengan status tugas belajar pendidikan gelar memperoleh hak:
a. diberikan gaji secara penuh;
b. masa kerja dihitung penuh; dan
c. diberikan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak pegawai BUMN/D dan Pegawai Swasta dengan status tugas belajar pendidikan gelar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada BUMN/D dan perusahaan yang bersangkutan.”
Koreksi Anda
