Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Calon penerima tugas belajar pendidikan non gelar berasal dari Pegawai Swasta diusulkan oleh Direktur yang bertanggungjawab dalam pengembangan sumber daya manusia kepada Deputi Penanggungjawab dilengkapi dengan syarat-syarat yang diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
