Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon penerima tugas belajar pendidikan non gelar berasal dari Pegawai Swasta diusulkan oleh Direktur yang bertanggungjawab dalam pengembangan sumber daya manusia kepada Deputi Penanggungjawab dilengkapi dengan syarat-syarat yang diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id