Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon penerima tugas belajar pendidikan gelar dan non gelar bagi Pegawai Negeri diusulkan oleh pejabat setingkat eselon I/II yang bertanggungjawab terhadap pengembangan sumber daya manusia, sedangkan bagi pegawai BUMN/D dan Pegawai Swasta diusulkan oleh direktur yang bertanggungjawab dalam pengembangan sumber daya manusia. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Deputi Penanggungjawab selaku penyelenggara program tugas belajar dengan dilengkapi syarat-syarat yang diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek.” 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda