Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar pendidikan gelar diberikan kepada: a. Pegawai Negeri dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk pendidikan gelar di dalam dan luar negeri; dan b. Pegawai Swasta untuk pendidikan gelar di luar negeri. (2) Tugas Belajar pendidikan non gelar diberikan kepada: a. Pegawai Negeri; b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan c. Pegawai Swasta. (3) Penerima tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sepanjang mendukung tugas dan fungsi Kemenristek, program prioritas Kemenristek serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek.“ 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda