Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Jenis tugas belajar yang dapat dibiayai oleh Kemenristek terdiri atas:
a. tugas belajar pendidikan gelar, meliputi:
1) tugas belajar program sarjana dan pascasarjana dalam dan luar negeri untuk jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3); dan 2) tugas belajar program pascasarjana double degree untuk jenjang Strata 2 (S2) dan jenjang Strata 3 (S3).
b. tugas belajar pendidikan non gelar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek yang ditetapkan oleh Deputi Penanggungjawab.”
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
