Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan gelar atau non gelar, baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Kementerian Riset dan Teknologi yang selanjutnya disingkat Kemenristek adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3. Pendidikan gelar adalah pendidikan tinggi tingkat sarjana dan pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dan memperoleh gelar setelah pendidikan selesai untuk mendukung tugas dan fungsi serta program prioritas Kemenristek.
4. Pendidikan non gelar adalah pendidikan dan pelatihan serta pemagangan riset untuk memperoleh keahlian tertentu yang bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi serta program prioritas Kemenristek.
5. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang bidang tugasnya memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi serta program prioritas Kemenristek.
6. Pegawai BUMN/D adalah pegawai yang bekerja pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang bergerak dalam bidang tertentu yang memiliki keterkaitan dengan program prioritas Kemenristek.
7. Pegawai Swasta adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di INDONESIA yang bergerak dalam bidang tertentu yang memiliki keterkaitan dengan program prioritas Kemenristek.
8. Deputi Penanggungjawab adalah Deputi Menteri Negara Riset dan Teknologi yang bertanggungjawab mengelola program tugas belajar.
9. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik INDONESIA.”
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
