Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 91/M/Kp/XII/2001 tentang Komisi Nasioal Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan, dan perubahannya beserta peraturan pelaksanaannya;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Koreksi Anda
