Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan KNAPPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda