Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan KNAPPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
