Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tata kerja organisasi, prosedur akreditasi, pedoman mutu pranata litbang, dan hal lainnya yang berhubungan dengan KNAPPP dituangkan ke dalam buku-buku pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
(2) Buku-buku pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pedoman tentang:
a. persyaratan, tata cara pemilihan, dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung KNAPPP;
b. tugas setiap komponen organisasi KNAPPP, tata cara dan prosedur akreditasi organisasi KNAPPP;
c. standard minimal pengelolaan mutu pranata litbang;
d. ruang lingkup bidang litbang;
e. penggunaan logo KNAPPP;
f. asesor;
g. pemeringkatan pranata litbang;
h. tim ahli;
i. tata cara banding; dan
j. pedoman KNAPPP lainnya yang ditentukan berdasarkan kebutuhan demi lancarnya sistem akreditasi KNAPPP.
Koreksi Anda
