Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kerja organisasi, prosedur akreditasi, pedoman mutu pranata litbang, dan hal lainnya yang berhubungan dengan KNAPPP dituangkan ke dalam buku-buku pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua. (2) Buku-buku pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pedoman tentang: a. persyaratan, tata cara pemilihan, dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung KNAPPP; b. tugas setiap komponen organisasi KNAPPP, tata cara dan prosedur akreditasi organisasi KNAPPP; c. standard minimal pengelolaan mutu pranata litbang; d. ruang lingkup bidang litbang; e. penggunaan logo KNAPPP; f. asesor; g. pemeringkatan pranata litbang; h. tim ahli; i. tata cara banding; dan j. pedoman KNAPPP lainnya yang ditentukan berdasarkan kebutuhan demi lancarnya sistem akreditasi KNAPPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id