Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Persyaratan, tata cara pemilihan dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung diatur dalam buku pedoman KNAPPP yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Koreksi Anda