Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Persyaratan, tata cara pemilihan dan ketentuan lain mengenai perangkat pendukung diatur dalam buku pedoman KNAPPP yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Koreksi Anda
