Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota perangkat inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berjumlah paling banyak 19 (sembilan belas) orang. (2) Masa bakti keanggotaan perangkat inti adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut. (3) Perangkat inti diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda