Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi dan 5 (lima) Kepala Lembaga penelitian yang diusulkan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi kepada Menteri. (2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dijabat oleh Deputi yang menangani bidang Kelembagaan Iptek. (3) Wakil Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dijabat oleh Deputi yang menangani bidang Sumber Daya Iptek. (4) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dijabat oleh Asisten Deputi yang menangani urusan Kompetensi Kelembagaan Iptek atau Penataan Kelembagaan Iptek. (5) Wakil Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dijabat oleh Asisten Deputi yang menangani urusan Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek. (6) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f diusulkan oleh Deputi yang menangani bidang Kelembagaan Iptek dan/atau Deputi yang menangani bidang Sumber Daya Iptek dengan mempertimbangkan keterwakilan instansi pemerintah, dunia usaha, peguruan tinggi negeri dan swasta, cendekiawan, dan kalangan profesional.
Koreksi Anda