Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi KNAPPP terdiri atas perangkat inti dan perangkat pendukung.
(2) Perangkat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua merangkap anggota;
c. Wakil Ketua merangkap anggota;
d. Sekretaris merangkap anggota;
e. Wakil Sekretaris merangkap anggota; dan
f. Anggota.
(3) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat
b. pengelola mutu;
c. pengelola operasi;
d. pengelola keuangan;
e. panitia teknis akreditasi;
f. tim asesor;
g. tim ahli;
h. tim banding; dan
i. tim ad hoc lainnya.
Koreksi Anda
