Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi KNAPPP terdiri atas perangkat inti dan perangkat pendukung. (2) Perangkat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengarah; b. Ketua merangkap anggota; c. Wakil Ketua merangkap anggota; d. Sekretaris merangkap anggota; e. Wakil Sekretaris merangkap anggota; dan f. Anggota. (3) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretariat b. pengelola mutu; c. pengelola operasi; d. pengelola keuangan; e. panitia teknis akreditasi; f. tim asesor; g. tim ahli; h. tim banding; dan i. tim ad hoc lainnya.
Koreksi Anda