Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, KNAPPP mempunyai wewenang:
a. memberikan status akreditasi KNAPPP kepada Pranata Litbang yang telah menerapkan pedoman KNAPPP;
b. mencabut status akreditasi KNAPPP bagi Pranata Litbang yang tidak lagi menerapkan pedoman sistem manajemen mutu dalam mengelola lembaganya;
c. menerbitkan sertifikat akreditasi KNAPPP; dan
d. MENETAPKAN peringkat pranata litbang.
Koreksi Anda
