Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, KNAPPP mempunyai wewenang: a. memberikan status akreditasi KNAPPP kepada Pranata Litbang yang telah menerapkan pedoman KNAPPP; b. mencabut status akreditasi KNAPPP bagi Pranata Litbang yang tidak lagi menerapkan pedoman sistem manajemen mutu dalam mengelola lembaganya; c. menerbitkan sertifikat akreditasi KNAPPP; dan d. MENETAPKAN peringkat pranata litbang.
Koreksi Anda