Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNAPPP menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan penjaminan mutu Pranata Litbang;
b. pemeringkatan Pranata Litbang; dan
c. penyusunan rencana dan program nasional di bidang akreditasi pranata litbang.
Koreksi Anda
