Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KNAPPP menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penjaminan mutu Pranata Litbang; b. pemeringkatan Pranata Litbang; dan c. penyusunan rencana dan program nasional di bidang akreditasi pranata litbang.
Koreksi Anda