Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
KNAPPP mempunyai tugas:
a. membina Pranata Litbang di seluruh wilayah INDONESIA dalam penerapan sistem manajemen mutu;
b. MENETAPKAN peringkat Pranata Litbang berdasarkan kinerja dan kualitas hasil kegiatannya;
c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan pemeringkatan Pranata Litbang;
dan
d. melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi Pranata Litbang.
Koreksi Anda
