Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KNAPPP mempunyai tugas: a. membina Pranata Litbang di seluruh wilayah INDONESIA dalam penerapan sistem manajemen mutu; b. MENETAPKAN peringkat Pranata Litbang berdasarkan kinerja dan kualitas hasil kegiatannya; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN sistem akreditasi dan pemeringkatan Pranata Litbang; dan d. melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi Pranata Litbang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id