Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL AKREDITASI PRANATA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KNAPPP didirikan dengan tujuan untuk membantu Pranata Litbang dengan memberikan panduan dan pembinaan melalui sistem akreditasi agar manajemen mutu pranata litbang menjadi lebih tertib, sehingga kinerjanya meningkat dan lebih berperan dalam Sistem Inovasi Nasional. (2) Akreditasi KNAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. informasi tentang ruang lingkup layanan jasa dan jaminan kualitas kinerja yang dapat diberikan oleh Pranata Libang kepada dunia usaha dan para pemangku kepentingan di bidang penelitian dan pengembangan serta inovasi teknologi; dan b. jaminan mutu pranata litbang bagi industri dan pemangku kepentingan pranata litbang yang akan menggunakan jasa atau melakukan kerjasama litbang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id