Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tidak dipenuhinya ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan ini merupakan pelanggaran administratif.
(2) Menteri dapat dan/atau berkewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap pimpinan Satuan Kerja yang melakukan pelanggaran administratif menurut ketentuan yang berlaku;
(3) Segala resiko yang terjadi dengan adanya pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggungjawab sepenuhnya pimpinan Satuan Kerja yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda
