Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tidak dipenuhinya ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan ini merupakan pelanggaran administratif. (2) Menteri dapat dan/atau berkewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap pimpinan Satuan Kerja yang melakukan pelanggaran administratif menurut ketentuan yang berlaku; (3) Segala resiko yang terjadi dengan adanya pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab sepenuhnya pimpinan Satuan Kerja yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda