Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dari APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id