Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Inspektorat melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dari APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
