Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat. (2) Pengawasan Intern oleh Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id