Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat.
(2) Pengawasan Intern oleh Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
