Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pimpinan pada masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing- masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
