Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP pada setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. (2) Susunan Satuan Tugas Pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda