Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
