Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi wajib menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang meliputi kegiatan:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian resiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Uraian dan pegaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
