Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
