Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Sasaran Peraturan Menteri ini adalah:
a. meningkatnya kinerja satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
b. terjadinya penghematan anggaran pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
c. meningkatnya kualitas laporan keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
d. penataan aset atau Barang Milik Negara yang semakin baik pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
e. mempersempit terjadinya peluang kesalahan dan/atau kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; dan
f. meningkatnya kepatuhan dan kedisiplinan pegawai pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
