Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah:
a. tercapainya tujuan Kementerian Riset dan Teknologi melalui kegiatan yang efektif dan efisien;
b. terciptanya keandalan pelaporan keuangan Kementerian Riset dan Teknologi;
c. terjaganya keamanan aset negara yang berkesinambungan; dan
d. meningkatnya ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
