Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah: a. tercapainya tujuan Kementerian Riset dan Teknologi melalui kegiatan yang efektif dan efisien; b. terciptanya keandalan pelaporan keuangan Kementerian Riset dan Teknologi; c. terjaganya keamanan aset negara yang berkesinambungan; dan d. meningkatnya ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda