Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPSE wajib meneruskan laporan pengaduan dari masyarakat kepada PA, KPA, dan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan tembusan kepada Inspektur.
Koreksi Anda