Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pengaduan pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement) diatur sebagai berikut:
a. Pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa dapat dilakukan melalui fasilitas dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) dan bisa diakses oleh pihak yang terkait.
b. LPSE wajib meneruskan laporan pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa kepada LPSE Pusat dan Tim Pengarah LPSE.
Koreksi Anda
