Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Semua data dan informasi LPSE:
a. Diumumkan di situs LPSE dan LPSE Pusat;
b. Seluruh data dan informasi dihubungkan ke pusat informasi Pengadaan Barang/Jasa nasional yang disupervisi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
