Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua data dan informasi LPSE: a. Diumumkan di situs LPSE dan LPSE Pusat; b. Seluruh data dan informasi dihubungkan ke pusat informasi Pengadaan Barang/Jasa nasional yang disupervisi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id