Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) di Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
