Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Proses Pengadaan Barang/Jasa di semua unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement).
2. Surat Edaran Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/SE/I/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
