Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Setiap bentuk penyimpangan dari ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan ini merupakan pelanggaran administratif.
(2) Inspektur melakukan identifikasi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan hasil identifikasi terhadap pelanggaran administratif disampaikan oleh Inspektur kepada unit kerja yang menangani Kepegawaian dan unit kerja yang menangani Hukum.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), unit kerja yang menangani Kepegawaian dan unit kerja yang menangani Hukum membuat rekomendasi, untuk disampaikan kepada Menteri sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif.
Koreksi Anda
