Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP dapat mereview Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam hal terjadi perubahan dalam Rencana Umum Pengadaan, ULP bersama LPSE mengumumkan revisi Rencana Umum Pengadaan dengan persetujuan KPA di situs Kementerian Riset dan Teknologi dan papan pengumuman resmi serta Portal Pengadaan Nasional melalui situs LPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id