Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement), Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan. (2) Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Biro Perencanaan untuk disampaikan kepada KPA, dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (3) Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di situs Kementerian Riset dan Teknologi dan papan pengumuman resmi serta Portal Pengadaan Nasional melalui situs LPSE paling lambat pada tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang.
Koreksi Anda