Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Sistem e-Procurement dikelola oleh LPSE.
(2) Prosedur operasional baku sistem e-Procurement mengikuti ketentuan alur kerja sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam melaksanakan fungsinya terutama dalam pengelolaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement), LPSE dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan LPSE lain dan LPSE Pusat serta dapat mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan prosedur dan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement).
Koreksi Anda
