Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) wajib mentaati etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement), semua pihak wajib:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses yang terdiri dari User ID dan password.
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum.
(3) Semua pihak dilarang:
a. mengganggu dan/atau merusak system Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement);
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement).
Koreksi Anda
