Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Para pelaku yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement), terdiri atas:
a. KPA;
b. PPK;
c. ULP/Panitia Pengadaan;
d. Penyedia Barang/Jasa; dan
e. LPSE.
(2) Para pihak pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah para pihak yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement) di Kementerian Riset dan Teknologi.
(4) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki user id dan password.
Koreksi Anda
