Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pelaku yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement), terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. ULP/Panitia Pengadaan; d. Penyedia Barang/Jasa; dan e. LPSE. (2) Para pihak pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah para pihak yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement) di Kementerian Riset dan Teknologi. (4) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki user id dan password.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id