Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik (e-procurement), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paket Pengadaan Barang/Jasa Lainnya 1) Pelelangan umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 2) Pelelangan Sederhana yang bernilai > Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b. Paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 1) Pelelangan umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
2) Pemilihan Langsung yang bernilai > Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
c. Paket Pengadaan Jasa Konsultan 1) Seleksi umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 2) Seleksi Sederhana yang bernilai > Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk paket Pengadaan Jasa Konsultan.
Koreksi Anda
