Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik (e-procurement), dengan ketentuan sebagai berikut: a. Paket Pengadaan Barang/Jasa Lainnya 1) Pelelangan umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 2) Pelelangan Sederhana yang bernilai > Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). b. Paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 1) Pelelangan umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 2) Pemilihan Langsung yang bernilai > Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan c. Paket Pengadaan Jasa Konsultan 1) Seleksi umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 2) Seleksi Sederhana yang bernilai > Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk paket Pengadaan Jasa Konsultan.
Koreksi Anda