Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id