Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
