Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi benturan kepentingan, wajib melaporkan kepada Atasan Langsung dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan.
(2) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi atau pihak- pihak lainnya (mitra usaha/ mitra kerja/ pihak ketiga dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan dapat melaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System.
(3) Mekanisme pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
