Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/ melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi benturan kepentingan. (2) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundurkan diri dan tugas yang berpotensi bentu ran kepentingan atau MEMUTUSKAN untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat benturan kepentingan.
Koreksi Anda