Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan.
(2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan secara tertulis dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bu kti -bukti terkait.
(3) Atasan langsung pejabat pengambil keputusan melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(4) Apabila hasil dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar, keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan dinyatakan tetap berlaku.
(5) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar, dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut.
(6) Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur.
Koreksi Anda
