Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang berpotensi adanya benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawabnya, dilakukan upaya pencegahan benturan kepentingan
(2) Pejabat Eselon I di Kementerian Riset dan Teknologi bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pencegahan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di masing-masing unit kerjanya.
(3) Pelaksanaan hasil pencegahan benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri secara periodik setiap semester melalui Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
