Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang berpotensi adanya benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawabnya, dilakukan upaya pencegahan benturan kepentingan (2) Pejabat Eselon I di Kementerian Riset dan Teknologi bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pencegahan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di masing-masing unit kerjanya. (3) Pelaksanaan hasil pencegahan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri secara periodik setiap semester melalui Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda