Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi dilarang:
a. ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan;
b. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Riset dan Teknologi;
c. memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
e. menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan/atau hiburan (entertainment) dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
f. mengizinkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi;
g. menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dan pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan;
h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi; dan/atau
i. sengaja turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
