Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber penyebab benturan kepentingan berupa: a. penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batasbatas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan; b. perangkapan jabatan, yaitu Pejabat di Kementerian Riset dan Teknologi yang menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel; c. hubungan afiliasi (pribadi, golongan), yaitu hubungan yang dimiliki oleh Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya; d. gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; dan e. kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat di Kementerian Riset dan Teknologi yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
Koreksi Anda