Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Jenis benturan kepentingan meliputi:
a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
b. pemberian izin yang diskriminatif;
c. pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/ balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
d. pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
e. melakukan komersialisasi pelayanan publik;
f. penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/ golongan;
g. pengawas ikut menjadi bagian dan pihak yang diawasi;
h. melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur;
i. melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain;
j. penilai merupakan bawahan pihak yang dinilai;
k. melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar, dan prosedur;
l. melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain; dan
m. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
Koreksi Anda
