Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Bentuk benturan kepentingan meliputi:
a. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
b. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/ golongan ;
c. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
d. perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
e. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dan pihak yang diawasi;
g. situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
h. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menyalahgunakan jabatan;
i. situasi dimana Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya; dan
j. situasi yang memungkinkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
Koreksi Anda
