Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan bertujuan untuk:
a. menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan;
b. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;
c. meningkatkan integritas; dan
d. meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Koreksi Anda
